Sabtu, 21 Mei 2011

PROGRAM KERJA PERHIPTANI KAB.MAGELANG TAHUN 2011 - 2016

I.                   PROGRAM KERJA
PERHIMPUNAN PENYULUH PERTANIAN INDONESIA (PERHIPTANI )
KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2011 – 2016

 A. BIDANG ORGANISASI
  1. KEPENGURUSAN
Ditingkat Kabupaten terdiri atas :Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara dan 4 bidang meliputi Bidang Organisasi, Bidang Pengembangan Profesi dan Pengkajian,
Bidang Ekonomi dan kesejahteraan sosial, Bidang   pengabdian masyarakat, dan masing – masing bidang dijabat 2 orang.
Ditingkat Cabang : Dibentuk Cabang Perhiptani sejumlah 4 Cabang dengan wilayah
·         Bandongan meliputi Kecamatan Bandongan, Windusari, Kaliangkrik, Tempuran dan Kajoran
·         Grabag  meliputi Kecamatan Grabag, Ngablak, Pakis, Tegalrejo, Secang
·         Mertoyudan meliputi Kecamatan Mertoyudan, Candimulyo, Salaman,  Borobudur , Mungkid, Kota Magelang
·         Muntilan  meliputi Kecamatan Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Salam, Ngluwar
Kepengurusan Tingkat Cabang meliputi :
     - Ketua, Sekretaris,  Bendahara dan Bidang menurut  kebutuhan.

  1. REKRUITEMEN KEANGGOTAAN:
v  Keanggotaan terdiri dari:
·         Anggota biasa terdiri dari:
                        Penyuluh PNS / THL
Penyuluh Swasta
Penyuluh Swadaya/Swakarsa
·         Anggota luar biasa
·         Anggota kehormatan
v  Setiap anggota wajib mempunyai Kartu anggota Perhiptani
v  Pembinaan terhadap anggota
  1. ADVOKASI:
·         Ikut memperjuangan THL TBPP mendapat payung hukum sebagai sistem pengkaderan penyuluh Pertanian.
·         Bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum untuk memberikan advokasi terhadap masyarakat tani dan penyuluh
·         Pendampingan dan pengawalan penyuluh dalam mengajukan DUPAK

  1. PENGUATAN ORGANISASI  PERHIPTANI
·         Menggalang Dana Operasional, yang bersumber dari :
1. Iuran Anggota (sesuai AD/ART)
2. Sumber lain yang diatur oleh organisasi berdasarkan  kemufakatan
·         Pertemuan dan Konsolidasi : Melaksanakan Pertemuan Organisasi Perhiptani tingkat  Kabupaten maupun Cabang secara berkala ( pengurus harian minimal sebulan sekali dan pleno 3 bulan sekali Per tahun).
·         Mengikuti pertemuan/kegiatan yang diadakan Perhiptani   Pusat maupun Wilayah.
·         Memberikan perlindungan dan bantuan hukum(Advokasi)kepada anggota.

B. BIDANG PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENGKAJIAN ILMIAH
a. Sub Bidang Pengembangan Profesi
1.      Mengusulkan kepada DPW Lembaga Sertifikasi Penyuluh /LPS
2.      Meningkatkan kemampuan anggota dlm penguasaan managemant agribisnis melalui :
a). Pelatihan satu kali/ tahun
b). Pendampingan/ fasilitasi  pelaksanaan usaha agribisnis satu kali/ tahun
3.      Pengembangan penguasaan Informasi  Teknologi pertanian satu kali/ tahun
4.      Memfasilitasi dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya satu kali/ tahun
5.      Penerbitan media cetak /Buletin tiga bulan sekali

b. Sub Bidang Pengkajian Ilmiah
1.      Memotivasi dan memfasilitasi setiap anggota untuk melaksanakan keahliannya dalam melakukan usaha agribisnis menggunakan penerapan teknologi satu kali/ tahun
2.      Memotivasi dan memfasilitasi anggota untuk melaksanakan percobaan dan pengkajian diwilayahnya satu kali/ tahun
3.      Melaksanakan :
       a).  Seminar, dua kali/ tahun
b). Loka karya, satu kali/ tahun
c). Work Shop, satu kali/ tahun
d). Temukarya, satu kali/ tahun
e). Rembug Penyuluh satu kali/ tahun
 f). Study banding satu kali/ tahun
4.      Memfasilitasi kegiatan :
a).  Temu usaha, satu kali/ tahun
b). Kemitraan, satu kali/ tahun
c). Pameran satu kali/ tahun

C. BIDANG EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL :
a.       Sub Bidang Ekonomi :
Setiap anggota Perhiptani wajib melaksanakan usaha agribisnis mandiri dan menumbuhkan  usaha bersama sesuai dengan keahlian dan potensi yang ada  melalui usaha agribisnis bersama guna membangun ekonomi anggota sekaligus untuk mempertajam keahlian.
b.      Sub Bidang Kesejahteraan Sosial :
1.      Menghimbau kepada anggota Perhiptani  Penyuluh PNS  menjadi anggota  Koperasi Penyuluh.
2.      Pemberian santunan kepada anggota dan keluarga yang  mendapat musibah (sakit, meninggal dunia).
·         Untuk yang sakit : Opname (2 hari minimal) dan Sakit di rumah lama
                               anggota                : Rp 250.000,-
                               Isteri/Suami          : Rp 250.000,-
                               Orang tua             : Rp -
                               Mertua                  : Rp -
                               Anak                    : Rp 250.000,-
·         Meninggal dunia
                               anggota                : Rp 1.500.000,-
                               Isteri/Suami          : Rp    500.000,-
                               Orang tua             : Rp    200.000,-
                               Mertua                  : Rp    200.000,-
                               Anak                    : Rp    500.000,-
·         Musibah / bencana alam (Gempabumi, banjir ) : Rp 500.000,-                         
3.      Memberi tali asih kepada anggota perhiptani yang telah  purna tugas bagi PNS          
Rp 1.500.000,- bagi yang pindah tugas ke luar kabupaten akan diberi kenang-kenangan (berupa barang) senilai Rp 250.000,-  
4.      Meningkatkan iuran anggota  PERHIPTANI menjadi Rp 15.000,-/bulan dan Spontanitas

D.BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT :
                         a.      Menyelenggarakan donor darah,
a.       Dilaksanakan pada Hari Krida Pertanian dan Hari Pangan Sedunia dan HUT PERHIPTANI.
b.      Kegiatan ini dilaksanakan kerjasama dengan PMI
c.       Peserta : anggota Perhiptani yang bersedia
d.      Lokasi menyesuaikan
                        b.      Menyelenggarakan dan atau mengikuti pasar murah,
1.      Dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri
2.      Lokasi  menyesuaikan
3.      Bahan disiapkan oleh masing – masing BPPK dalam bentuk :
-          produk pertanian/sembako
-          pakaian pantas pakai
                         c.      Melaksanakan bakti sosial masyarakat,
1.      Gerakan pengendalian OPT terutama tikus
2.      Gerakan penanaman Program Sejuta Pohon
3.      Kerjasama dengan Bazis BPPKP Kab. Magelang